Seminggu yang lalu aku mengikuti sebuah pelatihan yang dilakukan oleh Civil Social Forum (Forum Masyarakat Sipil) yang bergerak di bidang lingkungan. Aku terlibat sebagai volunteer untuk keadilan iklim (Climate Justice). Ada banyak materi yang aku dapat nih...salah satunya ialah materi dari presentan (Mas M. Teguh Surya, Campaign Director Walhi) yang berjudul Climate Change Something in The Air).
Sebenarnya akan selalu ada isu baru mengenai iklim terlebih di negosiasi climate yang terjadi di dunia ini. Banyak kan pasti yang bilang tentang efek rumah kaca...apa sih sebenarnya efek rumah kaca? Efek rumah kaca ialah efek dari gas-gas yang punya kemampuan menyerap radiasu gelombang panjang dan memancarkan lagi ke permukaan bumi dalam panas. Gas-gasnya tersebut contohnya ialah CO2, metana, dan NO2. Gas tersebut dilepas oleh sektor industri, pembakaran hutan dan lahan, TPA (tempat pembuangan akhir), bendungan skala besar, pelepasan gas metan, dan lain sebagainya. Persentase yang dihasilkan oleh transportasi ialah 27 persen, 21 persen oleh industri, 15 persen oleh rumah tangga dan jasa, dan 1 persen lainnya.
Gas-gas yang menyebabkan efek rumah kaca ini juga mengakibatkan banyak hal yaitu kesehatan terganggu (meningkatnya penyakit), berkurangnya luas lahan, produktivitas menurun, kenaikan muka air laut yang pada akhirnya menyebabkan kenaikan muka air laut dan berubahnyafungsi kawasan pesisiran tertentu, kekeringan, dan lain-lain.
Nah, ternyata dalam penanggulangan pemanasan global ini terdapat instrumen yang mengaturnya. Tahun 80-an, berdasarkan laporan IPCC (Intergovernmental Panel on Climate Change), bumi mengalami perubahan iklim. Di tahun 90-an, PBB melaksanakan pertemuan umum untuk membahas kerangka kerja konvensi perubahan iklim tersebut. Salah satu instrumen lainnya ialah Protokol Kyoto. Protokol Kyoto merupakan perangkat hukum internasional tentang aturan wajib untuk mencapai tujuan konvensi perubahan iklim. Isi protokol Kyoto ialah sebagai berikut:
1. Joint Implementation
2. Emission Trading
3. Clean Development Mechanism
Lalu ada pula yang dinamakan RED (2005), REDD (2007) yang mengalihkan tanggung jawab penurunan emisi dari kewajiban nehara maju ke negara berkembang. Ketentuan semacam ini dibilang seperti 2nd collonialism. Pada dasarnya, negara maju membayar negara berimbang untuk mengurangi penggundulan huutannya melalui dua mekanisme yaitu (1) memberi keuangan untuk kepentingan tersebut dan (2) di bawah sistem global perdagangan karbon merupakan insttrumen berikutya pasca 2012 (Ekonom Bank Dunia, Sir Nicholas Stern).
Lalu apa yang bisa kita lakukan dong?
1. Aktif dalam setiap pembicaraan mengenai pemanasan global dan di setiap proses pengambilan kebijakan
2. Mendesak negara-negara maju/industri untuk segera menurunkan emisi secara radikal
3. Mengubah nodal produksi dan konsumsi energi masa depan
4. Mengurangi penggunaan bahan-bahan yang menggunakan gas rumah kaca
5. Tata kelola sampah yang baik (3R)
4. Menghijaukan lingkungan rumah, dst.
dan iniah closing statement yang dapat mengingatkan kita...
We can's save the climate without justice